• iconJl. Duwet No. 1 Karangasem, Laweyan, Surakarta
  • iconadmission@upitra.ac.id

Admisi : Senin - Jumat 08:00-17:00

icon

Kontak

0811-290-7500

Berita Kampus

<
Pendirian Tax Center UPITRA

Pendirian Tax Center UPITRA Bantu Wajib Pajak Dalam Pelaporan Pajak

Universitas Pignatelli Triputra (UPITRA) bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II membuka pusat layanan baru dengan pendirian Tax Center, yang bertujuan untuk membantu wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Pusat layanan baru ini akan berada di Kawasan kampus UPITRA dan beroperasi mulai tanggal 27 Juni 2023.

Dalam rangka memperkuat keterampilan mahasiswa dalam accounting dan tax consulting, UPITRA membuka layanan baru dengan pendirian Tax Center. Tax Center UPITRA diharapkan menjadi pusat edukasi, layanan dan konsultasi perpajakan kepada civitas academica dan masyarakat. Tax Center juga akan menawarkan program pengajaran seperti layanan pelaporan pajak perorangan, pelaporan pajak badan usaha, perencanaan pajak, serta konsultasi bisnis. Selain itu, Tax Center juga akan menjadi pangkalan data untuk riset di bidang akuntansi dan pelaporan keuangan.

Menurut Rektor UPITRA, Dr. Fr. Ninik Yudianti., M. Acc., QIA., kolaborasi dengan Kanwil DJP Jawa Tengah II dapat membuka peluang berharga bagi mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman praktis di dunia perpajakan, dan juga akan semakin menajamkan kecirian sebagai keunggulan Program Studi yang terkait langsung dengan perpajakan yaitu Prodi D3 Akuntansi dan S1 Akuntansi.

Hadir dalam acara ini untuk meresmikan Tax Center Kepala Kanwil DJP Jawa tengah II, Slamet Sutantyo menyatakan bahwa SDM mereka siap membantu dan berkolaborasi dalam mengedukasi masyarakat mengenai perpajakan. Peresmian juga dihadiri oleh Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II, kepala KPP Madya dan Pratama Surakarta. Melengkapi acara Penandatangan MoU dan Peresmian Tax Center, UPITRA juga menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak ahli Madya yaitu Timon Pieter sebagai narasumber dalam talkshow perpajakan bertema “Risiko Kewajiban Perpajakan Terhadap Wajib Pajak

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *